Korban KTPA dan TPPO seringkali menghadapi trauma berat, baik akibat kekerasan fisik, seksual, maupun psikologis. Penanganan yang salah atau kurang sensitif dapat memperburuk kondisi korban. Oleh karena itu, tenaga kesehatan perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam menangani kasus ini, mulai dari identifikasi korban, penilaian medis, intervensi psikologis, hingga rujukan ke layanan sosial atau hukum.
Menurut Diskominfo Kalimantan Selatan, peran tenaga kesehatan sangat penting dalam memberikan layanan yang komprehensif, termasuk melakukan dokumentasi medis yang akurat, memberikan perawatan medis yang aman, serta mendukung proses pemulihan psikologis korban.
| Tujuan |
| Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan tatalaksana kasus KtP/A termasuk TPPO di Puskesmas dan Rumah Sakit sesuai dengan standar. |
| Kompetensi |
| Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam:1. Menjelaskan aspek hukum dan etika KtP/A termasuk TPPO
2. Melakukan deteksi dini terhadap korban KtP/A termasuk TPPO 3. Melakukan tata laksana korban KtP/A termasuk TPPO sesuai dengan kompetensi dan kewenangan 4. Melakukan jejaring dan mekanisme rujukan pelayanan KtP/A termasuk TPPO 5. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan KtP/A termasuk TPPO |
| Kriteria Peserta |
1. Peserta puskesmas, yaitu pengelola program PP-KtPA dari puskesmas yang sama, berjumlah 2 orang, terdiri dari:
2. Peserta rumah sakit, yaitu dokter dan perawat/bidan dari rumah sakit yang sama,berjumlah 2 orang, terdiri dari:
|



